KPU RESMI NONAKTIFKAN LIMA KOMISIONER PPK DI KABUPATEN KARAWANG.
IntrosveksiNews | Karawang - KPU Karawang resmi nonaktifkan lima komisioner PPK di kabupaten Karawang,di karenakan terindikasi melakukan kelalaian etik dengan menggeser suara caleg dan suara parpol. Kelima anggota PPK tersebut terindikasi kuat lakukan pelanggaran UU Pemilu dengan menggeser atau memindahkan suara caleg dan suara parpol. Hal itu disampaikan oleh anggota Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana kepada awak media di Hotel Akhsaya, Senin (4/3/2024) Ikmal menjelaskan bahwa kelima anggota PPK yng terdiri dari dua PPK Pakisjaya, satu PPK Lemahabang dan dua PPK Cikampek yang telah di nonaktifkan. “Setelah kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kami jatuhkan sanksi non aktif sementara kepada lima anggota PPK tersebut,Dan alasan KPU Karawang tidak langsung memberhentikan tetap kedua PPK tersebut lantaran masih lewati tahapan atau proses karena nanti ada sidang pemeriksaan dan di sidang pemeriksaan itu lah nanti diputuskan pemberhentian tetap. “Secepatnya ...