Lapas Kelas IIA Karawang Memberi Remisi Di HUT RI KE 79 TAHUN.
Karawang | IntrosveksiNews - Lapas Kelas II A Karawang memberikan remisi pada warga binaan sebanyak 939 dari 1.163 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024. Bertempat di Lapas Karawang Kelas IIA jln Surotokunto desa warungbambu kecamatan karawang timur, penyerahan remisi kepada 939 dari 1.163 orang WBP tersebut secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E dengan disaksikan langsung oleh Kalapas Karawang Christo Toar dan jajaran Forkopimda Karawang, Sabtu (17/7/2024) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Karawang Chris Toar mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dirgahayu Republik Indonesia Ke 79 Tahun. Nusantara Baru Indonesia Maju “Pemberian Remisi Umum pada 17 Agustus me...