Tunjangan Hari Raya Maksimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri Atau H-7.
Karawang|IntrosveksiNews - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, mengingatkan agar seluruh perusahaan yang diwilayah Kabupaten Karawang wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7 idul fitri. Rosmalia Dewi.SH.MH. Kadisnakertrans Karawang saat di konfirmasi terkait hal tersebut" mengenai ketentuan Tunjangan Hari Raya(THR) itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku ucapnya, Kamis (28/03/2024 ). Menurut Rosmalia Dewi hal tersebut juga sudah dipertegas melalui surat edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Republik Indonesia. “Kita sudah pertegas hal itu melalui surat edaran. Di dalam surat edaran itu di sampaikan bahwa THR harus sudah di bayarkan maksimal tujuh hari H-7 sebelum Lebaran dan pembayarannya juga tidak boleh di cicil.” Tuturnya. “Dan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bul...