Kasus Kejahatan Penyiraman Air Keras Terus Bergulir Sampai Sidang Ke 4 Menghadirkan Saksi.
Karawang| IntrosveksiNews - Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sudah memasuki sidang ke 4 di Pengadilan Negeri Karawang terkait kasus penyiraman air keras kepada korban seorang Guru Eli Chuherli yang agendanya masih berjalan sampai saat ini.
Agenda persidangan menghadirkan saksi seorang pemilik toko kimia namun saat dipersidangan saksi tidak hadir karena kesibukan.
Sementara itu, Advokat Abu Nurbuana, SH kuasa hukum korban guru Eli yang juga merupakan Founder Kantor Hukum Abu Nurbuana, SH & Partners (ANP), sudah melayangkan surat klarifikasi yang mempertanyakan tentang penanganan kliennya yang berobat di Rumah Sakit Bayukarta Karawang, sehingga saat dirujuk ke Rumah Sakit Mata di Cicendo Bandung, harus diangkat kedua bola matanya untuk mencegah penyebaran infeksi akibat air keras.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa sudah mengirim surat klarifikasi dan Somasi ke pihak Rumah Sakit.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada tanggapan baik dari Somasi yg kita layangkan ke pihak Rumah Sakit Bayukarta melalui Kuasa Hukum nya dari Ferma hukum Kantor Rhema Kasih yang berkedudukan di Bandung, dan telah menghubungi kita by Email untuk duduk bersama menyelesaikan permasalah ini.
Tuntutan kami bukan hanya dihukum sesuai apa yang dilakukan tapi si korban harus berikan haknya,karena korban bukan saja kehilangan mata pencarian saja beliau pun kehilangan penglihatannya"tutur kuasa hukum.
Mohon do’anya saja kepada kawan jurnalis dan masyarakat tentunya, semoga ada jalan yang terbaik buat Korban maupun pihak Rumah Sakit Bayukarta.” pungkasnya.
(lins)-
Komentar
Posting Komentar