Tindak Pidana Pembunuhan Berencana"Modus Pembegalan.
Press Reles yang dilaksanakan di aula kwik on polres Karawang,modus perandi begal yang terjadi beberapa hari lalu adalah setingan pelaku,pelaku istri dan adik korban dengan kenakan tindak pidana 340 KUHP jonto pasal 56 dan pasal 365 ayat 3,338 yaitu pembunuhan berencana termasuk pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang.
Dan termasuk pembunuhan biasa,ancaman hukum 20 penjara atau humun seumur hidup,ada pun barang bukti yang kami sita 1 unit motor Vixion,handpone dan termasuk pakean korban dan kami mohon doa waktu dekat ini bisa menangkap salah satu pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya yang kabur keluar kota,yang menjadi eksekutor utama kejadian"pungkas Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K.M.si.
(lins).
Komentar
Posting Komentar