Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se- Kabupaten Karawang.



Karawang | IntrosveksiNews - Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju Karawang maju,bupati Karawang H.Aep Saepulloh menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi 8 tahun.

Acara penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang pengesahan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut.



Acara berlangsung di Halaman Plaza Pemda Karawang pada Hari Senin 3 Juni 2024 pada pukul 07.30 sampai selesai.


Bupati langsung memberikan SK kepada 282 Kepala desa di dampingi oleh FORKOPIMDA, Ketua DPRD Budianto.SH juga para Camat se Kab.Karawang, Para OPD, simpatisan pihak Kepala Desa.



Dalam wawancaranya salah satu Kepala Desa Mulya jaya Kecamatan Kutawaluya yang lebih di kenal dengan panggilan Endang Macan Kumbang, pada awak media menjelaskan.

merasa bahagia dan berterima kasih kepada Bupati yang sudah mengesahkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Mengenai anggaran Desa tidak ada revisi , tapi di sini pungsi dan tanggung jawab Kepala Desa dengan perpanjangan ini bisa lebih baik untuk membangun desa nya masing - masing dengan bertambah nya waktu masa jabatan kepala desa.

Mudah mudahan menjadi efektifitas dan efesiensi untuk bisa membangun ektabilitas pembangunan daerah yang merata teruntuk kabupaten Karawang lebih maju.

(red)+

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Bersama Forkopimda Karawang Laksanakan Patroli Ke Pos Siskamling.

Kampus Unsika Menggelar Wisuda Periode Bulan Desember 2024.

Kantor Supervisor Pengamat Air dan Irigasi Seksi Rengasdengklok Direhab.