Satpam PLN Karawang Kota Diduga Jegal wartawan Meliput, Langgar Pasal 18 Menghalang Halangi Tugas Jurnalis




Satpam PLN Karawang Kota Diduga Jegal wartawan Meliput, Langgar Pasal 18 Menghalang Halangi Tugas Jurnalis

Karawang | IntrosveksiNews -

Diduga adanya pelarangan awak media yang akan meliput acara konfirmasi LSM NKRI terkait Lisdes wilayah Kotatandingan oleh pihak Satpam atau security atas instruksi kepala satpam PLN Karawang Kota , beberapa awak media dari anggota Mio (Media Independen Online ) menjadi korban dari pelarangan peliputan acara tersebut.


Menurut keterangan dari beberapa anggota Mio yang bertugas di salah satu media Online membenarkan atas adanya kejadian tersebut, dirinya mengatakan dimana saat kami akan meliput dilarang oleh Satpam yang bertugas di PLN Karawang Kota untuk meliput, dan terkesan arogan meskipun sudah dijelaskan bahwa kami dari media. karena sudah di instruksikan ataupun ini perintah oleh perwakilan dari LSM NKRI . ‘Katanya. Selasa (12/06/2024).

Liputan : il

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Bersama Forkopimda Karawang Laksanakan Patroli Ke Pos Siskamling.

Kampus Unsika Menggelar Wisuda Periode Bulan Desember 2024.

Kantor Supervisor Pengamat Air dan Irigasi Seksi Rengasdengklok Direhab.